STUDI KASUS
MASALAH SOSIAL DI KALANGAN REMAJA
Peranan orang tua sangat diperlukan untuk mencegah para remaja melakukan hubungan seks pra nikah (di luar nikah). “Peran orang tua itu sangat penting untuk membina dan mengawasi anak-anak mereka yang masih berusia remaja,” kata Sosiolog Prof. Dr. Badarudin, MA di Medan, Minggu (24/05). Sebanyak 52% remaja di Kota Medan mengaku pernah berhubungan seks di luar nikah. Data tersebut berdasarkan hasil penelitian survei DKT Indonesia, PKBI Rakyat Merdeka, Komnas PA dan analisa SKRRI 2002. Selain itu, menurut dia, sebanyak 51% terdapat di Jabotabek, 54% di Surabaya dan juga 47% terdapat di Bandung yang remajanya pernah melakukan hubungan seks pra nikah. Rata-rata usia remaja yang pernah melakukan hubungan seks di luar nikah itu antara 13 sampai 18 tahun. Dengan pengawasan orang tua yang ekstra ketat terhadap anak-anak mereka itu, diharapkan tidak ada lagi ditemukan remaja yang berhubungan seks di luar nikah. Perbuatan anak-anak remaja seperti ini, harus secepatnya dihentikan dan jangan terus dibiarkan meluas di tengah-tengah masyarakat. “Tindakan yang salah dan melanggar hukum itu, agar secepatnya dicegah, karena ini jelas menyangkut moral generasi muda harapan bangsa. Ini jelas sangat memalukan dan dianggap tidak bermoral. Perilaku jelek yang tidak mencerminkan budaya ketimuran itu harus dapat dihilangkan jauh-jauh. Selain pengawasan orang tua agar para remaja tidak terjerumus berhubungan seks di luar nikah, menonton film porno dan kegiatan yang merugikan lainnya. Bahkan, pendidikan agama dan keimanan yang cukup kuat juga dapat mencegah atau “membentengi” para remaja agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan tidak terpuji atau dapat menyesatkan. Pengawasan orangtua dan pendidikan keimanan dapat menyelamatkan masa depan generasi muda agar tidak berperilaku amoral. Ditemukan bahwa 52% remaja pernah melakukan hubungan seks pra nikah. Data tersebut berdasarkan hasil penelitian survei DKT Indonesia, PKBI Rakyat Merdeka, Komnas PA dan analisa SKRRI 2002.
sumber: http://www.seksehat.info/lifestyle/penyimpangan-seksual/50-remaja-indonesia-melakukan-seks-pra-nikah.html
MASALAH SOSIAL DI KALANGAN REMAJA
Peranan orang tua sangat diperlukan untuk mencegah para remaja melakukan hubungan seks pra nikah (di luar nikah). “Peran orang tua itu sangat penting untuk membina dan mengawasi anak-anak mereka yang masih berusia remaja,” kata Sosiolog Prof. Dr. Badarudin, MA di Medan, Minggu (24/05). Sebanyak 52% remaja di Kota Medan mengaku pernah berhubungan seks di luar nikah. Data tersebut berdasarkan hasil penelitian survei DKT Indonesia, PKBI Rakyat Merdeka, Komnas PA dan analisa SKRRI 2002. Selain itu, menurut dia, sebanyak 51% terdapat di Jabotabek, 54% di Surabaya dan juga 47% terdapat di Bandung yang remajanya pernah melakukan hubungan seks pra nikah. Rata-rata usia remaja yang pernah melakukan hubungan seks di luar nikah itu antara 13 sampai 18 tahun. Dengan pengawasan orang tua yang ekstra ketat terhadap anak-anak mereka itu, diharapkan tidak ada lagi ditemukan remaja yang berhubungan seks di luar nikah. Perbuatan anak-anak remaja seperti ini, harus secepatnya dihentikan dan jangan terus dibiarkan meluas di tengah-tengah masyarakat. “Tindakan yang salah dan melanggar hukum itu, agar secepatnya dicegah, karena ini jelas menyangkut moral generasi muda harapan bangsa. Ini jelas sangat memalukan dan dianggap tidak bermoral. Perilaku jelek yang tidak mencerminkan budaya ketimuran itu harus dapat dihilangkan jauh-jauh. Selain pengawasan orang tua agar para remaja tidak terjerumus berhubungan seks di luar nikah, menonton film porno dan kegiatan yang merugikan lainnya. Bahkan, pendidikan agama dan keimanan yang cukup kuat juga dapat mencegah atau “membentengi” para remaja agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan tidak terpuji atau dapat menyesatkan. Pengawasan orangtua dan pendidikan keimanan dapat menyelamatkan masa depan generasi muda agar tidak berperilaku amoral. Ditemukan bahwa 52% remaja pernah melakukan hubungan seks pra nikah. Data tersebut berdasarkan hasil penelitian survei DKT Indonesia, PKBI Rakyat Merdeka, Komnas PA dan analisa SKRRI 2002.
sumber: http://www.seksehat.info/lifestyle/penyimpangan-seksual/50-remaja-indonesia-melakukan-seks-pra-nikah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar